Jangan Parkir di 11 Tempat Ini Jika Tidak Ingin Diderek Petugas Dishub Kota Bandung

4 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi, kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Bandung diderek petugas Dishub, disaksikan langsung Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan Kota Bandung mengumumkan 11 tempat terlarang bagi kendaraan untuk parkir.

 

Jika masih ada kendaraan yang parkir di 11 tempat ini, petugas Dishub Kota Bandung akan melakukan penderekan.

Dimana saja 11 tempat terlarang bagi kendaraan untuk parkir tersebut, simak penjelasan dari Dishub Kota Bandung berikut ini.

Baca Juga: Turis Asing di Bali Protes dengan Suara Ayam Berkokok, Kirim Petisi ke Kantor Camat

1. Jangan parkir di sepanjang 6 meter zebra cross.

2. Jangan parkir di sepanjang 25 meter tikungan tajam.

3. Jangan parkir di sepanjang 50 meter jembatan.

4. Jangan parkir di sepanjang 25 meter persimpangan.

 

5. Jangan parkir di sepanjang 6 meter hidran.

Baca Juga: Polisi Cari Barang Bukti Pembacokan Remaja di Riung Bandung yang Dibuang Pelaku ke Sungai Citarum

6. Jangan parkir di sepanjang 6 meter akses gedung.

7. Jangan parkir di sepanjang 100 meter perlintasan sebidang.

8. Jangan parkir di trotoar.

9. Jangan parkir di bawah rambu 'Dilarang Stop' dan 'Dilarang Parkir'.

10. Jangan parkir di bahu jalan.

 

11. Jangan parkir di luar marka di samping.

Baca Juga: Damkar DKI Jakarta Turun Tangan Dalam Insiden WC Jongkok Meledak di Duren Sawit

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung kini memliki aturan terkait penderekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Dengan adanya aturan tentang penderekan kendaraan yang parkir sembarangan, arus lalu lintas di Kota Bandung tak lagi terhambat.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler