VIDEO Pemotor Nyaris Jadi Korban Tertabrak Kereta di Jalan Laswi Kota Bandung

23 Februari 2023, 10:30 WIB
Detik-detik pemotor nyaris terserempet kereta api di Jalan Laswi Kota Bandung. /IG edanspurid

PRFMNEWS - Kejadian pemotor tertabrak kereta api nyaris saja terjadi di perlintasan KA Jalan Laswi, Kota Bandung.

Sebuah video merekam momen detik-detik pengendara motor hampir tertemper kereta api gara-gara pemotor itu berhenti melewati palang perlintasan KA.

Dikutip dari akun instagram @edansepurid, nampak pengendara motor menerobos pintu perlintasaan KA yang sudah menutup karena akan ada kereta yang melintas.

Baca Juga: Becak Motor Tabrak Palang Perlintasan KA di Bandung Sampai Patah, Ngaku Tidak Dengar Sirine

Pemotor itu kemudian berhenti terlalu dekat dengan batas jalan raya dengan rel kereta.

Awalnya ada satu kereta api yang melintas di rel, beberapa detik kemudian tiba-tiba datang kereta kedua yang hampir saja menyerempet bagian depan ban motor pengendara itu.

Diketahui, kereta yang melintas itu adalah KA Malabar menuju Malang dan KA Lokal Bandung Raya menuju Padalarang. Keduanya sedang melaju dengan cepat.

 

Baca Juga: Pengendara Motor Terserempet Kereta di Kiaracondong Karena Tak Sabar Menunggu Kereta Kedua Melintas

"Terlihat ada pemotor yang melawan arus dan hendak menerobos Perlintasan yang menutup dan hampir saja "dicium" oleh Lokomotif KA Lokal Bandung Raya," tulis akun Edan Sepur Indonesia.

Pemotor itu pun kaget ketika kereta hampir menabrak motornya. Ia kemudian memundurkan motornya dari jalur rel kereta Bandung Raya yang sedang lewat itu.

Kelakukan nakal pengendara motor yang menerobos palang perlintasan KA sudah berkali-kali terjadi. Bahkan belum lama ini pemotor terserempet kereta di perlintasan KA Kiaracondong.

Baca Juga: Bikin Gemas! Seorang Pemotor Ngotot Ingin Lawan Arah di Perlintasan Kereta Api Andir Kota Bandung

Beruntung kondisi pemotor itu masih selamat dan hanya motornya yang mengalami kerusakan.

Edan Sepur juga kembali mengingatkan bahwa pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler