Ada Warga yang Masih Hidup Tapi Tercatat Sudah Meninggal Dunia, Pemkot Bandung Berikan Penjelasan

8 Februari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi akta kematian. Ada dua warga Kota Bandung yang masih hidup tapi tercatat oleh Disdukcapil telah meninggal dunia. /

PRFMNEWS - Ada warga yang melaporkan dirinya tercatat Pemerintah Kota Bandung telah meninggal dunia.

 

Warga tersebut bernama Sulaeman. Ia kaget ketika tahu tercatat sebagai warga yang sudah meninggal dunia oleh Disdukcapil Kota Bandung.

Tak hanya Sulaeman, kasus serupa juga terjadi pada warga Kota Bandung bernama Titing Elah Kurniawati.

Baca Juga: Jadwal Tayang Episode Perdana Preman Pensiun 8 Terungkap

Titing baru mengetahui data dirinya sudah tidak aktif ketka ada pembagian bantuan. Data dirinya dinyatakan tidak aktif dan tercatat sudah meninggal dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah menjelaskan, untuk kasus warga bernama Sulaeman, sampai sekarang Disdukcapil telah mengawal proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kita minta persyaratan, dan semua dokumennya memenuhi," jelas Dendi saat ditemui awak media di Taman Dewi Sartika Kota Bandung, Rabu 8 Februari 2023.

Dendi menyatakan semua dokumen terkait warga bernam Sulaeman lengkap. Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada.

Baca Juga: Pemilu 2024 - 2029: Dapil DPRD Kota Bandung Berubah jadi 7

Disdukcapil Kota Bandung juga langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," kata Dendi.

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Tapi, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata warga tersebut memiliki motif tertentu.

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ungkap Dendi.

Dendi mengakui jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanyanya terbit, ternyata datanya salah.

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelas Dendi.

Baca Juga: Muncul Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Dilakukan Anggota KPU, DKPP Gelar Sidang

Kini persidangan kasus Sulaeman telah berjalan 4 pekan. Menurut Dendi, biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih.

"Sekarang sudah masuk pekan keempat. Disdukcapil juga terus mengawal kasus ini ke pengadilan tiap minggunya. Sekarang tinggal penentuan saksi," ujarnya.

Sedangkan pada kasus warga bernama Titing, Dendi mengaku belum tahu ada akta kematiannya atau tidak.

"Harus kita cek dulu di data base apakah data Bu Titin masih aktif atau tidak? Jika ternyata tidak ada, kita cek lagi di data kematian," bebernya.

"Jika ternyata sudah tercatat meninggal, dicek lagi apakah sudah memegang data kematian atau belum. Setelah itu baru kita cek di data base penerbitan akta kematian,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Registrasi Digital ID Lewat Mepeling di Balai Kota, Ini Syarat dan Jadwal Layanannya

Menurut Dendi, kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan pelaporan. Dalam sehari ada sekitar 40-50 laporan meninggal. Ada juga yang meninggalnya sudah lama seperti 5 tahun, tapi baru membuat akta tersebut.

"Disdukcapil itu bergerak berdasarkan laporan karena kami tupoksi dasarnya adalah berkas. Di Kota Bandung orang yang membuat akta kematian itu relatif lebih tertib. Sebab mereka butuh untuk membuat dokumen lainnya, seperti ahli waris, pengambil uang di bank. Ini rata-rata yang meninggalnya masih baru," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler