Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Kamis, 2 Februari 2023

2 Februari 2023, 06:05 WIB
Berikut ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis, 2 Februari 2023. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini Kamis, 2 Februari 2023.

Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Lokasi SIM keliling kota Bandung pertama di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Sementara lokasi SIM keliling Kota Bandung kedua di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bandung Diguncang Gempa Malam Ini, Sumber Getaran di Garut

Bisa juga lakukan perpanjangan SIM A dan C di Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Soekarno Hatta dan Malla Pelayanan Publik (MPP) kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Usulan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Begini Cara Pemkot Kembangkan Pasar Kreatif di Kota Bandung

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler