Miris, Seorang Ayah di Bandung Ditangkap Karena Lecehkan Anak Tirinya

25 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. /PRFM

PRFMNEWS - Jajaran Polrestabes Bandung menangkap seorang ayah yang menjadi pelaku kekerasan seksual kepada dua anak tirinya.

Pelaku berinisial MRS (30) diduga melakukan aksi bejatnya tersebut sejak 2017 silam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, tindak pidana tersebut dilaporkan korban pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Pensiun dari Sepak Bola, Bale Pindah Jadi Pegolf Profesional

Korban yang mengalami kekerasan seksual tersebut menceritakan tindakan bejat ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.

Korban mengaku sudah tidak kuat dan ingin kabur dari rumah akibat perbuatan ayah tirinya itu.

Korban sering kali mengalami paksaan oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Dinkes Jatim Sebut Madura Jadi Daerah dengan Kasus Campak Tertinggi

Bahkan pelaku sempat melakukan hubungan intim tersebut dengan kedua korban secara bersamaan ketika ibu kandung korban sedang pergi bekerja.

Pelaku telah melakukan pelecehan seksual tersebut pada awal 2017 hingga awal 2023.

Dengan perbuatan pelaku tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler