Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 9 Desember 2022

9 Desember 2022, 06:45 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Jumat, 9 Desember 2022. /PRFMNEWS.


PRFMNEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada layanan SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling di Bandung hari ini pada Jumat, 9 Desember 2022 berlokasi di dua tempat.

SIM Keliling Online lokasi pertama berada di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur Bandung.

Sedangkan lokasi kedua berada di Lucky Square Jalan Antapani Bandung.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Warga Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sudah Pulang ke Rumah

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.

SIM Keliling Kota Bandung ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall (MIM) Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dan Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: SPS Susun Strategi untuk Pers Memaksimalkan Pendapatan Produk Digital

Berikut persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Anak Anggota Polisi yang Gugur dalam Peristiwa Bom Bunuh Diri dapat Bantuan Pendidikan dari Polda Jabar

6. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.

8. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

9. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya tuna rungu dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler