Pelaku Penusukan di Gading Tutuka Cari Cara Hilangkan Barang Bukti Lewat Google

12 November 2022, 15:21 WIB
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS


PRFMNEWS - Pelaku penusukan terhadap seorang pria di Kompleks Gading Tutuka II Kabupaten Bandung berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung.

Tersangka FA (24) melakukan penganiayaan dengan menusuk menggunakan pisau terhadap pria berinisial CAM (23) di rumah korban hingga tewas pada Jumat 11 November 2022.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pelaku FA rupanya sempat mencari cara pembunuhan dan menghilangkan barang bukti melalui pencarian Google.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Pelaku juga membeli sebilah pisau dan rompi ojek online bertuliskan Gojek melalui salah satu marketplace online.

"Pelaku terlebih dahulu mencari tahu cara pembunuhan dan menghilangkan barang bukti di Google dan selanjutnya membeli peralatan berupa sebilah pisau untuk menganiaya korban dan membeli rompi Gojek untuk kamuflase," kata Kusworo di Bandung, Sabtu 12 November 2022.

Setelah berhasil melakukan aksi pembunuhan berencana itu, pelaku kemudian kabur dan berusaha menghilangkan barang bukti berupa jaket ojol, pisau, motor, hingga handphone milik korban.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Ungkap Pelaku Penusukan di Komplek Gading Tutuka Bisa Dijerat Hukuman Mati

"Tersangka sudah mencoba menghilangkan barang bukti motor dan juga senjata tajamnya. Namun, berhasil kita amankan barang buktinya," imbuh Kusworo.

Upaya pelaku menggunakan jaket ojol yakni untuk berpura-pura menjadi pengantar paket untuk korban. Sehingga pelaku bisa mudah masuk ke rumah korban untuk melancarkan aksi pembunuhan.

Pelaku berpura-pura menghubungi korban untuk mengirimkan paket kepada korban dengan menggunakan jaket ojol. Setelah pelaku masuk ke rumah korban, terjadilah aksi penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Komplek Gading Tutuka Sempat Akan Hilangkan Barang Bukti yang Dibeli Melalui Marketplace

Kusworo mengatakan, motif dari pelaku adalah merasa sakit hati karena korban kerap menyebarkan foto-foto tentang kekurangan dari pelaku serta tindakan kekerasan kepada korban.

Adapun hubungan antara pelaku dan korban kata Kusworo adalah teman yang sudah saling mengenal sejak 2016.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh kemudian handphonenya korban itu dibuang," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Motif Pelaku Tusuk Mahasiswa Unpad di Komplek Gading Tutuka

Atas perbuatannya tersangka FA dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pemunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler