Aspek yang Mempengaruhi Pengelolaan Dana APBN pada Satuan Kerja dalam Wilayah Pembayaran KPPN Bandung II

23 September 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi Pengelolaan APBN di KPPN Bandung II. /Dok KPPN Bandung II.

PRFMNEWS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam UU APBN tahun 2022.

Untuk mengetahui kualitas baik buruknya pengelolaan dana APBN pada KPPN dan Satker terdapat kreteria: Kurang, Cukup, Baik dan Sangat Baik.

Kreteria tersebut tertuang dalam Indikator Kinerja Pengelola Anggaran (IKPA).

IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Baca Juga: Menjelajahi Surga Kuliner di Jalan Lengkong Kecil Kota Bandung, Aneka Makanan Mengunggah Selera Ada di Sini

Nilai IKPA dapat diketahui per triwulan hingga sampai akhir tahun.

Adapun tujuan pengukuran kinerja dengan IKPA, yakni:

1. Kelancaran Pelaksana Anggaran (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM).

2. Mendukung Manajemen Kas (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D).

3. Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja).

IKPA pada tahun anggaran 2020 dan 2021 memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu:

Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Tol Baru Alternatif Rute Jakarta-Bandung, Nyambung ke JORR dan Purbaleunyi

a. Kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran.

b. Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.

c. Efisiensi pelaksanaan anggaran.

d. Efektifitas pelaksanaan anggaran.

IKPA pada tahun anggaran 2020 dan 2021 memiliki 8 indikator yang terfokus pada 3 aspek, yakni:

a. Kualitas Implementasi Perncanaan Anggaran.

b. Kualitas Pelaksanaan Anggaran.

c. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.

Baca Juga: Meski Sudah Rampung dan Ujicoba 2 Arah, Pembangunan Flyover Kopo Masih Sisakan Masalah, Kata Kementerian PUPR

Indikator-indikator tersebut dibobot dan nilai akumulasinya menjadi nilai IKPA-nya sampai dengan Semakin tinggi nilai IKPA nya semakin baik penyerapan dan pengelolaan dana APBN nya.

Nilai IKPA Lingkup KPPN Bandung II pada tahun 2019 s.d. 2013 masih masih terdapat Satker Wilayah Pembayaran KPPN Bandung II dengan kategori “kurang”.

Kategori kurang tersebut walaupun hanya sedikit yaitu pada tahun 2019 = 1 satker, tahun 2020 = 4 satker dan tahun 2021= 4 satker.

Satker yang nilainya kurang sangat perlu dilakukan pembinaan sehingga untuk tahun-tahun selanjutnya untuk kategori kurang sudah tidak ada lagi atau 0 seharusnya nilai IKPA di Satker Lingkup KPPN Bandung II pada triwulan IV berada di level Baik dan Sangat Baik, namun pada kenyataanya masih ada.

Hal ini mengindikasikan masih kurang optimalnya pengelolaan dana APBN di satker lingkup Pembayaran KPPN Bandung II.

Pada Tahun 2019 Pengelolaan Dana APBN di Lingkup Satker KPPN Bandung II yang masih harus mendapat perhatian dan pembinaan ke satuan kerja adalah:
a. Deviasi Hal III DIPA.
b. Pengelolaan UP dan TUP.
c. Kesalahan SPM.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Membuka Pendaftaran untuk Pawascam Pemilu 2024

Menurut mitra kerja KPPN Bandung II Sirodj selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satker Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jabar menyatakan, rendahnya IKPA pada tahun 2019 disebabkan Satker baru terbentuk sehingga Anggaran/DIPA terbit di pertengahan tahun (5 bulan setelah terbentuk) selain itu adanya keterbatasan SDM baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Pada Tahun 2020 Pengelolaan Dana APBN di Lingkup Satker KPPN Bandung II yang masih harus mendapat perhatian dan pembinaan ke satuan kerja adalah:
a. Deviasi Hal III DIPA.
b. Pengelolaan UP dan TUP.
c. Dispensasi SPM.
d. Kesalahan SPM.

Menurut PPSPM Satker Bina Marga Provinsi Jabar Yanyan, rendahnya IKPA tahun 2020 dikarenakan kekurangan tenaga/ personil SKPD.

"Serta banyaknya tenaga personil SKPD yang ditarik Kembali ke kantor Balai Pusat sehingga Akibatnya kegiatan kami mengalami ketersendatan pekerjaan," ujarnya.

Pada Tahun 2021 Pengelolaan Dana APBN di Lingkup Satker KPPN Bandung II yang masih harus mendapat perhatian dan pembinaan ke satuan kerja adalah:
a. Deviasi Hal III DIPA.
b. Kesalahan SPM.

PPSPM Dinas Perikanan dan Kelautan, Fajar Gurbarda menyatakan terdapat proyek yang dokumennya tidak lengkap sehingga dana diblokir dan akhirnya di-refocusing menyebabkan rendahnya IKPA pada tahun 2021 dengan nilai 34,51.

Baca Juga: Flyover Nurtanio di Bandung Masuk Daftar Pembangunan Kementerian PUPR 2023, Dukung Kelancaran Kereta Cepat

Pada Tahun 2022 Pengelolaan Dana APBN di Lingkup Satker KPPN Bandung II yang masih harus mendapat perhatian dan pembinaan ke satuan kerja adalah:
a. Revisi DIPA.
b. Penyerapan Anggaran.
c. Capaian Output.

Staf Pengelolan Pejabat Perbendaharaan pada Satker Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna mengungkapkan, Adanya pergantian KPA pada bulan Akhir bulan Januari 2022 menyebabkan pelaksanaan Dana APBN pada tahun 2022 dan nilai IKPA pada triwulan I rendah.

Adanya satker yang masih dalam kategori Kurang dan Cukup menandakan masih terdapat kurang optimalnya dalam pengelolaan dana APBN sehingga masih memerlukan pembinaan dan perhatian dari para pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja dan KPPN Bandung II selaku Kuasa BUN di Daerah.

Aspek Efektifitas pelaksanaan anggaran pada Satker sangat baik, Aspek kepatuhann peraturan perundang-undangan termasuk dalam kategori aspek yang baik sedangkan Efeisiensi pelaksanaan Anggaran dalam kategori cukup dan yang masih kurang adalah Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran.

Hampir semua satker yang kurang tepat antara perencanaan dengan realisasi, banyak satker yang kurang pandai merencanakan pengeluaran anggaran dikarenakan berbagai macam kondisi yang tidak dapat dilaksanakan sesuai perencanaannya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Beri Sinyal Rencana Bangun 2 Flyover Baru, Termasuk di Perempatan Samsat Kiaracondong

Tugas berat ini tidak hanya dari Satker dan KPPN saja namun harus didukung oleh Eselon I-nya.

Penetapan pejabat perbendaharaan baik KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara yang tidak pada awal waktu menyebabkan perencanaan dan realisasinya tidak sesuai sehingga mempengaruhi aspek dalam pengelolaan perbendaharaan.

Selain itu penetapan staf pengelolaan keuangan yang kurang mampu melaksanakan tugasnya menyebabkan efisiensi pelaksanaan anggaran menjadi tidak tercapai disebabkan banyaknya kesalahan SPM dan tidak tepatnya perencanaan kas ketika SPM akan diterbitkan.*** (Kasi PD KPPN Bandung II, Setyadi Kusdianto).

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler