PRFMNEWS - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis 8 September 2022.
Jero Wacik keluar dari penjara dan bisa menghirup udara bebas di luar Lapas Sukamiskin Bandung lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Meski telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jero Wacik masih harus mematuhi dua hal selama menjalani masa CMB.
Kedua hal yang harus dipatuhi Jero Wacik usai keluar dari penjara ini disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro.
Bambang mengatakan, eks menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tersandung kasus korupsi itu diwajibkan untuk melapor selama satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung selama masa CMB.
"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Profil Carlos Grande Rodriguez, Pelatih Fisik Persib yang Baru
Kedua, lanjutnya, Jero Wacik dilarang bepergian keluar negeri selama masa CMB.
"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," jelasnya.
Bambang menuturkan, Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang.
Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB yang dijalaninya itu.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Cimahi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini
Jero Wacik, ucap Bambang, bebas melalui Program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.
Diketahui, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013.
Kemudian pada Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Baca Juga: Persib Bandung Punya Pelatih Fisik Baru, Carlos Grande Rodriguez
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Selanjutnya Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.***