Dapat Remisi, Dada Rosada Bebas dari Penjara Hari ini dan Siap Jalani Sejumlah Agenda

- 26 Agustus 2022, 14:31 WIB
Dada Rosada saat bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022.
Dada Rosada saat bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah selesai menjalani hukuman atas kasus korupsi pengurusan perkara banding dana bansos.

Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Jumat 26 Agustus 2022 usai dipenjara selama sembilan tahun lebih.

Dada Rosada memperoleh sejumlah remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: Akui Kesalahannya, Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Usai Diputuskan PTDH dalam Sidang Kode Etik

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Elly menyebut, Wali Kota Bandung 2003-2013 tersebut mendapat remisi hukuman, meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.

Meski tak lagi mendekam di lapas, Elly melanjutkan bahwa Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

Baca Juga: BAHAYA Gula Darah Tinggi Picu 9 Komplikasi Diabetes, Termasuk di Mulut, Mata, Rambut Kata dr. Saddam Ismail

Setelah itu, Dada diminta untuk mendatangi Lapas Sukamiskin kembali guna mendapatkan surat bebas, barulah ia dinyatakan bebas secara resmi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x