Dada Rosada Bebas, Sekda Kota Bandung: Program Dada Rosada Masih Dijalankan Pemkot Bandung

- 26 Agustus 2022, 15:15 WIB
Dada Rosada saat bebas dari  penjara, Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022.
Dada Rosada saat bebas dari penjara, Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews



PRFMNEWS - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari penjara pada hari ini Jumat, 26 Agustus 2022.

Dada Rosada meninggalkan Lapas Klas 1 Sukamiskin sekira pukul 09.45 WIB untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) hingga 8 September 2022.

Dimintai tanggapannya, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan salah satu program dari Dada Rosada selama menjabat jadi Wali Kota yang hingga saat ini masih berjalan. Satu diantaranya, aturan tentang kawasan terlarang bagi pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Gedung Direktorat Polda Sumut Kebakaran, Titik Api di Ruang Tindak Pidana Korupsi

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menanggapi kabar Dada Rosada bebar dari penjara, Jumat 26 Agustus 2022.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menanggapi kabar Dada Rosada bebar dari penjara, Jumat 26 Agustus 2022. TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

"Dulu beliau (Dada Rosada) menyebutkan ada 7 kawasan bebas PKL, nah program ini yang sedang konsisten juga kita sedang laksanakan penataan PKL ini," jelasnya di Balai Kota Bandung, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ema pun mengaku bersyukur dengan bebasnya Dada Rosada meski saat ini masih harus menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"Pertama kalau beliau keluar itu saya sebagai orang yang lebih muda, lalu kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin oleh beliau kami tentunya tidak ada kata lain selain mengucapkan rasa syukur alhamdulillah ikut bergembira," ujarnya.

Ema juga mengaku bahwa sosok Dada Rosada merupakan sosok yang dianggap sebagai orangtua. Hal itu, menurutnya ditunjukkan dengan banyaknya elemen masyarakat mulai dari ASN hingga Ormas dan LSM yang hadir dan menyambut Dada Rosada di Lapas Klas 1 Sukamiskin pagi tadi.

Baca Juga: Perjalan Karir dan Biodata Ferdy Sambo, Sampai Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x