Seorang Bapak di Ciparay Bandung Meninggal Dunia Usai Berkelahi dengan Anaknya

6 Juni 2022, 11:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mendampingi G yang merupakan pelaku kekerasan yang mengakibatkan bapaknya meninggal dunia di Mapolsek Ciparay hari ini Senin, 6 Juni 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Seorang bapak di Ciparay, Kabupaten Bandung meninggal dunia pada 1 Mei 2022 lalu.

Namun berselang beberapa hari pascapemakaman bapak itu, ada sebuah laporan yang diterima oleh jajaran Polsek Ciparay jika bapak tersebut meninggal secara tak wajar dan diduga menjadi korban penganiayaan dari anaknya sendiri.

"Pada tanggal 4 ada laporan masuk ke Polsek bahwa penyebab kematian korban ini tidak wajar sehingga Polsek dan Reskrim Polres melakukan kegiatan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Ciparay hari ini Senin, 6 Juni 2022.

Dalam penyelidikan itu, ditemukan fakta jika sekitar 30 menit sebelum korban ditemukan meninggal, sempat terjadi keributan yang melibatkan korban dan anak korban.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bongkar Rahasia Eril Semasa Hidup Termasuk Sebelum Hanyut: Diam-diam Kamu Sudah Siapkan Bekal

Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, pihak kepolisian pun akhrinya membongkar makam dan melakukan otopsi pada jenazah korban.

"Kita lakukan otopsi dan diketahui bahwa penyebab kematian adalah patahnya tulang penahan pangkal lidah di sebelah kanan dan setelah dilakukan fisum kita lakukan pemeriksaan dokter forensik," jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata aksi penganiayaan ini bermula saat korban yang merupakan bapak dari pelaku berjanji untuk membelikan pakaian baru kepada adik pelaku.

Baca Juga: Selain Cuci Darah, 3 Jenis Bahan Alami Ini Bisa Bantu Atasi Gagal Ginjal, Kata dr. Zaidul Akbar

Namun janji sang bapak kepada anaknya itu tak bisa dipenuhi karena satu dan lain hal dan korban hanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Usai menerima uang itu, adik pelaku yang berinisial I melapor kepada pelaku yang berinisial G.

Pelaku yang tak terima adikanya diperlakukan seperti itu langsung mendatangi bapaknya itu.

"Kedua anak ini mendatangi rumah bapaknya dan anak ini adalah anak dari istri ketiga," urai Kusworo.

Di rumah bapaknya itu, kedua anak korban mengambil beras yang ada di sana.

Mengetahui beras di rumahnya dibawa tanpa izin, korban akhirnya marah dan mendatangi anaknya itu.

Baca Juga: Pria Lansia di Kembangan Jakbar Meninggal saat Betulkan Genteng Rumah, Berawal dari Kecurigaan Anak

"Terjadi keributan yang akhirnya terjadi keributan di mana si tersangka berinisial G ini melakukan pemitingan kepada korban," jelasnya.

Perkelahian itu akhirnya dilerai oleh ibu anak-anaknya.

Usai dilerai itu, korban sempat dicari oleh seseorang dan ternyata ditemukan tergeletak di bawah pohon pisang.

Baca Juga: Tanpa Lapar dan Olahraga, Cobain Diet Ala dr. Zaidul Akbar Ini, Dijamin Badan Langsing

Melihat korban terkapar, warga sekitar akhirnya membawa korban ke rumah sakit.

"Dibawa ke rumah sakit dan diketahui telah meninggal dunia," jelasnya.

Polisi pun sempat melakukan rekonstruksi dan akhirnya menetapkan G sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan dilapisi pasal 354 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler