Pemkot Bandung Imbau Pedagang Beli Minyak Goreng ke Distributor Simirah

- 5 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Dok ANTARA/Dok ANTARA.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mengimbau pedagang membeli minyak goreng ke distributor yang terdaftar di aplikasi Simirah agar harganya sesuai HET.

Pasalnya, saat ini masih ada pedagang di Bandung yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi Rp14.500 per liter.

Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kementrologian Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa menjelaskan, salah satu faktor masih tingginya harga minyak goreng curah di Kota Bandung karena rantai distribusi yang panjang.

Baca Juga: 10 Ibu-Ibu Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah

"Kebanyakan yang jual di atas HET itu karena mereka mendapatkan minyak bukan dari distributor atau subdistributor yang terdaftar pada aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (Simirah). Sehingga harga jualnya pun tinggi," ungkap Meiwan.

Simirah merupakan aplikasi yang disediakan Kementerian Perindustrian bagi para produsen, distributor (D1), subdistributor (D2) dan pengecer minyak goreng curah. Melalui aplikasi ini, bisa terlihat berapa harga jual dari produsen ke D1, D1 ke D2, sampai ke pengecer.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Luhut Urus Minyak Goreng di Jawa-Bali, Ini Tugasnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya

"Hal yang terjadi di lapangan itu tidak semua pengecer beli dari D2, mungkin ada kendala tersendiri. Jadi, si pengecer ini yang harusnya jual Rp15.500 per kilogram, tapi karena beli ke sesama pengecer, jadi lebih mahal sebab mereka juga harus dapat untung," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x