Waspada Pungli, Berikut Tarif Retribusi Pemakaman di TPU Kota Bandung

25 Mei 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi TPU di Kota Bandung. /Tommy Riyadi/prfmnews


PRFMNEWS – Warga Kota Bandung perlu mengetahui terkait besaran tarif retribusi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kota Bandung.

Dilansir prfmnews.id dari akun resmi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung @Disciptabinar.bdg, aturan terkait retribusi pemakaman di Kota Bandung telah diatur dalam Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2017 Pasal 33 ayat 2.

Berikut adalah tarif retribusi makam TPU di Kota Bandung:

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tambah 12 Kawasan Ganjil Genap, Simak Lokasinya

Penyediaan lahan makam Rp25.000 per meter persegi/ 1 tahun

Perpanjangan penggunaan makam Rp20.000 per tahun

Pembongkaran makam Rp75.000 per makam

Penyediaan makam tumpang Rp75.000 per makam

Perpanjangan penggunaan makam tumpang Rp30.000 per tahun

Penitipan Mayat (Rumah Duka) Rp90.000 per ruang per hari

Penggalian dan Pengurugan Rp375.000 per makam

Baca Juga: Misteri Penemuan Mayat Anak Gantung Diri di Bawah Jembatan Karawang Terbongkar, Nyatanya Korban Pembunuhan

Baca Juga: Waspada! Bukan Hanya Faktor Usia dan Merokok, Lemah Jantung Bisa Disebabkan Hal ini, Ungkap dr. Zaidul Akbar

Pelayanan pengangkutan mayat:

Dalam Kota Rp75.000

Luar Kota Rp75.000/km dihitung minimal 25km

Bagi warga Bandung yang membutuhkan pelayanan pemakaman, bisa langsung datang ke kantor TPU terdekat.

Apabila terdapat keluhan ataupun aduan bisa menggunakan aplikasi Si Petruk ataupun melalui akun resmi Disciptabinar Kota Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler