Tertangkap! Kakak Beradik Ini Budidaya Ganja di Lembang Bandung Barat

14 April 2022, 15:50 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam rilis kasus dua kakak beradik budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat, Kamis 14 April 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Dua orang di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap Polisi lantaran melakukan budidaya ganja.

Dua orang yang melakukan budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat itu merupakan kakak beradik.

Kakak beradik yang melakukan budidaya ganji di Lembang, Bandung Barat tersebut masing-masing berinisial HR dan ZM.

Baca Juga: 9 Fakta Coklat Kinder Joy yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Indonesia, Nomor 5 Sangat Mencengangkan

Kakak beradik yang budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat, Kamis 14 April 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dua orang kakak beradik tersebut melakukan budidaya ganja menggunakan media polybag.

Dari tempat tinggal kakak beradik ini, Polisi menyita sebanyak 37 pohon ganja.

"37 tanaman ganja ini disembunyikan di lantai atas rumah milik pelaku," kata AKBP Imron saat rilis kasus di Mapolres Cimahi pada hari ini Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Berangkat dan Estimasi Waktu Tempuh Trans Metro Pasundan Bandung Tiap Rute di 5 Koridor

AKBP Imron menuturkan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 8,92 gram ganja kering, benih berupa biji ganja 42,82 gram, 5 batang pohon ganja hasil panen seberat 120 gram dan 37 batang tanaman ganja dalam polybag.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam rilis kasus dua kakak beradik budidaya ganja di Lembang, Bandung Barat, Kamis 14 April 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

"Awalnya tim Satnarkoba mendapat informasi terkait budidaya ganja beberapa Minggu sebelumnya. Kita lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasinya. Setelah itu, tim melakukan penggrebekan ke rumah tersangka," bebernya.

Menurut AKBP Imron, puluhan batang pohon ganja yang ditanam dengan media polybag itu rata-rata meiliki ketinggian mencapai 20n sampai 120 centimeter.

Baca Juga: Jalur Mudik di Kota Bekasi Mulai 'Dipercantik', Netizen: Kebiasaan dari Gue TK

Dalam kasus ini, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanaman ganja yang diamankan Polres Cimahi dari kakak beradik di Lembang, Bandung Barat., Kamis 14 April 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Ancaman hukuman bagi kakak beradik ini paling lama 20 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler