Selama Ramadhan, Tempat-tempat di Kota Bandung ini Wajib Tutup

31 Maret 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi toko tutup. Sejumlah tempat hiburan di Bandung dilarang buka dari 1 April hingga 4 Mei 2022. /Pexels/Anna Shvets/Pexels

PRFMNEWS - Jelang memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah kota Bandung memastikan jika tempat hiburan di Kota Bandung diharuskan tutup hingga idulfitri mendatang.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Pemkot Bandung, tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

Adapun surat edaran dari Disbudpar itu adalah surat dengan nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.

Baca Juga: Pemuda Meninggal Karena Diduga Keseringan Begadang Sambil Main Game yang Timbulkan Beberapa Penyakit

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

Baca Juga: Warga Mengeluh Solar Sulit Didapatkan, Pertamina Klaim Stok Aman

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Baca Juga: Waspada, Menurunkan Berat Badan Secara Cepat Ternyata Bisa Berdampak pada Hal Ini

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler