PT KAI Tidak Lagi Berlakukan Syarat Antigen dan PCR, Tapi Penumpang Harus Sudah Terima Vaksin Lengkap

9 Maret 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi papid test antigen di Stasiun Kereta. Kini, penumpang yang sudah dapatkan dosis lengkap vaksin covid-19 tak perlu lagi sertakan hasil negatif swab PCR atau antigen. /dok PT KAI

PRFMNEWS - Meski tidak lagi mewajibkan calon penumpangnya tes antigen dan PCR, PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 2 mensyaratkan calon penumpang harus sudah terima vaksin Covid-19 lengkap.

Manajer Humas PT KAI DAOP 2, Kuswardoyo menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 25 tahun 2022 tentang aturan terbaru bagi pelaku perjalanan baik darat, laut, dan udara.

Kuswardoyo menegaskan, bagi mereka yang baru divaksin dosis satu masih wajib menyertakan keterangan negatif tes antigen ataupun RT-PCR.

Baca Juga: Mobil Truk Pengangkut Sampah di Bekasi Ugal-ugalan Hingga Serempet Kendaraan Lain, Ternyata Sudah Sering

Baca Juga: Momen Kocak Seorang Bocah ‘Nembak’ Polisi sampai Bertekuk Lutut Sodorkan Bunga

"Jadi terhitung untuk keberangkatan kereta api perjalanan jarak jauh Mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022, kami melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022. Persyaratan ini tidak berlaku bagi mereka yang baru satu kali melaksanakan vaksinasi, mereka harus tetap menyertakan antigen/PCR negatif," kata Kuswardoyo, saat dihubungi wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Kuswardoyo menambahkan, bebas antigen/PCR serta vaksin lengkap berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun. Namun, mereka harus didampingi oleh orang tua dan memastikan setiap diri dalam kondisi sehat.

Meski demikian, lanjutnya, calon penumpang tidak dapat melakukan perjalanan jika terdeteksi positif Covid-19 di aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: 6 Wasit Akan Bertugas di Laga Persib vs Arema FC

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Daun Ini Ternyata Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

"Jika di pedulilindungi terindikasi positif maka tidak bisa melakukan perjalanan kereta api, walaupun sudah vaksinasi lengkap, mereka akan tetap dibatalkan tiket perjalanannya dan akan kami kembalikan 100 persen," tandasnya.

Berikut Rangkuman aturan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Penjual Minyak Goreng Fiktif yang Raup Uang Lebih dari Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung Akhirnya Ditangkap

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler