Kronologi Pengeroyokan di Taman Kopo Indah 3 Bandung, Korban Dipukuli Empat Orang dan Ditikam Dua Kali

17 Februari 2022, 16:37 WIB
Empat pelaku pengeroyokan di Taman Kopo Indah 3 Kabupaten Bandung dalam expose kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 17 Februari 2022 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

 

PRFMNEWS - Kronologis kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Taman Kopo Indah 3, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Senin, 14 Februari 2022 malam akhirnya terungkap.

Korban pengeroyokan diketahui bernama Cepi. Sementara pelaku utama bernama Acep.

Dalam peristiwa pengeroyokan ini, Cepi babak belur dipukuli empat orang dan sempat ditikam menggunakan pisau lipat sebanyak dua kali.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat ditemui pada Kamis, 17 Februari 2022, memaparkan kronologi kasus pengeroyokan yang terjadi di Taman Kopo Indah 3 Margaasih Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tempat

Berikut kronologis peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka parah.

Pada tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, Cepi dijemput oleh temannya, Acep.

Acep mengajak Cepi ke suatu tempat di Taman Kopo Indah 3 untuk nongkrong.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata sudah ada tiga teman Acep yang menunggu.

Tanpa banyak bicara, Cepi dikeroyok oleh empat pelaku.

"Para pelaku menggunakan cincin batu akik. Cepi dipukuli berkali-kali," tutur AKBP Imron kepada PRFM.

Baca Juga: Miris Orderan Fiktif Terjadi Lagi, Kini 13 Driver Ojol dengan 1 Alamat yang Sama Menjadi Korbannya

Salah satu pelaku diketahui membawa pisau lipat. Benda tajam tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk menikam cepi sebanyak dua kali.

"Korban tidak berdaya, dipukuli berkali-kali dan ditusuk menggunakan pisau lipat," imbuh AKBP Imron.

Ketika ada celah, Cepi sempat Meminta tolong ke warga setempat.

Kabar tentang pengeroyokan terhadap Cepi kemudian sampai ke pihak keluarga.

Istri Cepi langsung melapor ke Polsek Margaasih.

Baca Juga: Laporkan Jika Ada Aturan Beli Minyak Goreng Rp14.000 Pakai Syarat, Disdagin Kota Bandung: itu Harus Ditindak

"Polsek Margaasih bersama rekan-rekan dari Polres Cimahi dengan cepat datang ke TKP dan memburu para pelaku," ungkap AKBP Imron.

Kurang dari 24 jam, satu per satu pelaku berhasil ditangkap Polisi.

Ketika diamankan ke Polres Cimahi, pelaku utama (Acep) akhirnya mengakui alasan dirinya mengajak tiga temannya untuk memukuli Cepi.

"Motif pelaku utama dendam kepada korban. Karena merasa tidak mampu balas dendam sendiri, ia mengajak tiga temannya untuk menganiaya korban," beber AKBP Imron.

Baca Juga: Menteri Agama Berikan Penjelasan Soal Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun ini

Empat pelaku pengeroyokan di Taman Kopo Indah 3 Kabupaten Bandung dalam expose kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 17 Februari 2022 BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam penjara hingga 7 tahun.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKBP Imron.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler