Kronologi Lengkap 2 Pelaku Lakukan Vandalisme di Tembok Babakan Siliwangi Bandung hingga Ditangkap Polisi

22 Januari 2022, 19:00 WIB
Seorang pedagang melintas di Jalan Babakan Siliwangi Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung dengan latas tembok mural Journey of Happines karya John Martono hasil revitalisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PRFMNEWS – Kronologi dua pelaku lakukan vandalisme di tembok mural Babakan Siliwangi Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi diungkap Kanit Reskrim Polsek Coblong, Iptu Sudar.

Sudar menceritakan, kronologi dua pelaku pria lakukan vandalisme di Babakan Siliwangi berawal saat mereka mengendarai motor matic berboncengan pulang dari Ciumbuleuit.

Mereka pulang melintasi Jalan Siliwangi (Babakan Siliwangi) pada Sabtu, 8 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Kemendag Buka Kontak Aduan Terkait Kebijakan Minyak Goreng Rp14 Ribu, Berikut Hotlinenya

Saat melintasi area tersebut, dua pelaku itu berhenti lalu melakukan vandalisme dengan pilox putih di tembok mural Babakan Siliwangi secara bergantian.

Seorang pelaku yang merupakan pengendara motor menuliskan kata ‘GONB’, sedangkan satu lagi yang membonceng mencorat-coret tembok dengan tulisan tidak jelas terbaca.

Usai lakukan aksi tak terpuji tersebut, kedua pelaku pun kabur melanjutkan perjalanan.

Namun mereka tidak menyadari bahwa vandalisme corat-coret tembok mural Babakan Siliwangi dengan pilox tersebut terekam CCTV.

Usai menerima laporan dan berbekal rekaman CCTV itu, Sudar mengaku, timnya selama dua pekan melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku.

Hingga akhirnya, seorang pelaku yang merupakan pengendara motor berinisial BPN (19) berhasil ditangkap.

Baca Juga: Selesai Karantina, Thariq Halilintar Berikan Kejutan Spesial Kepada Fuji

"Dimulai dengan mencari plat nomor motor. Setelah itu, kami mencari alamatnya. Kami juga melakukan pelacakan sampai akhirnya menemukan keberadaan seorang pelaku di daerah Pasirimpun," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari situs resmi Pemkot Bandung.

Ia menambahkan, timnya sudah mengetahui keberadaan BPN yang masih berstatus mahasiswa sejak Kamis, 20 Januari 2022 siang.

"Tapi, kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku. Sehingga, sekitar 17.30 WIB kami tahan selama 1x24 jam di Polsek Coblong," tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan, Sudar memastikan pelaku tersebut tidak memiliki hubungan dengan anggota geng motor.

Sementara itu, Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya menyatakan, kini, pihaknya masih mencari satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.

Baca Juga: Cegah Penimbunan dan Panic Buying Minyak Goreng Satu Harga, Polri Bentuk Tim Monitoring

"Hari ini masih akan dilakukan pencarian DPO vandalisme. Lima orang anggota kami akan turun dan menyebar ke seluruh Kota Bandung mencari pelaku," tuturnya.

Atas tindakan ini, pelaku melanggar pasal 406 jo 489 KUHPidana jo UU No. 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler