DPRD Kota Bandung Minta Dinas Cipta Bintar Harus Bisa Memastikan Layanan Pemakaman Tanpa Pungli

12 Januari 2022, 22:34 WIB
Rapat kerja DPRD Kota Bandung bersama Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Rabu 12 Januari 2022. /Dok DPRD Kota Bandung.

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung harus bisa memastikan layanan pemakaman tanpa adanya pungutan liar (Pungli).

Permintaan ini disampaikan ketika Komisi C DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Rabu 12 Januari 2022.

Rapat kerja itu membahas Target Realisasi Belanja Dan Pendapatan Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Target Realisasi Belanja Dan Pendapatan Tahun Anggaran 2022.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Serahkan 1.200 Sertifikat Tanah untuk Warga Sukajadi

Dalam rapat kerja bersama mitra kali ini, Komisi C DPRD Kota Bandung menyoroti terkait persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan pemakaman umum di bawah pengelolaan Dinas Cipta Bintar.

Peningkatan di sisi anggaran menjadi salah satu hal yang diapresiasi oleh Yudi Cahyadi.

Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai di pemakamam umum tersebut.

“Kami cukup mengapresiasi terkait peningkatan dari segi anggaran. Namun kita harus menyadari bahwa infrastruktur yang ada di pemakaman umum sangat minim sekali. Fasilitas umum seperti toilet, musala, dan penerangan harus diperbaiki agar kesan suram, gelap dan menakutkan di pemakaman bisa kita ubah,” kata Yudi.

Sependapat dengan Yudi, di sisi peningkatan anggaran yang menjadi fokus Diciptabintar, Riana juga memberikan tanggapan terkait banyaknya laporan pelanggaran yang seringkali terjadi di pemakaman umum seperti Pungli.

Penarikan biaya pemakaman yang tidak sesuai dengan program pemerintah ini tentu tidak dibenarkan karena Pemerintah Kota Bandung telah memberikan fasilitas pemakaman secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Saya banyak menerima laporan terkait penarikan biaya pemakaman yang kita sama ketahui bahwa bagi masyarakat kurang mampu ini kita gratiskan. Namun, ada oknum di beberapa lokasi pemakaman umum tetap menarik biaya. Kita semua harus lebih ketat dalam segi pengawasan, jangan sampai hal ini mencederai citra Kota Bandung yang sudah kita bangun bersama-sama,” kata Riana.

Terkait pemakaman gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, Asep Mahyudi mempertanyakan informasi dan syarat-syarat bagi kategori tersebut.

Baca Juga: Siswa SD Antusias Ikuti Vaksin, Polres Cimahi Siapkan Badut Hingga Hadiah Susu dan Cokelat

“Saya masih belum tahu lebih terkait informasi pemakaman gratis ini untuk masyarakat yang tidak mampu. Ini harus diinformasikan secara meluas paling tidak kepada RT dan RW setempat agar program ini dibidik secara tepat. Selain itu Diciptabintar harus juga menyiapkan lahan lainnya untuk pemakaman umum apabila pemakaman di bawah pengelolaan Diciptabintar sudah tidak ada,” ujar Asep.

Menanggapi tanggapan Asep, Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyampaikan bahwa tidak ada syarat khusus bagi kategori pemakaman gratis ini.

“Hanya diperlukan surat keterangan dari RT dan RW bahwa keluarga yang berduka memang keluarga tidak mampu,” kata Bambang.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler