Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sepakati Prioritas Pembangunan Menyesuaikan Kebutuhan di Tengah Pandemi

14 Agustus 2021, 03:46 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat 13 Agustus 2021 /DPRD Kota Bandung.



PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung menyepakati program prioritas pembangunan harus menyesuaikan dengan kebutuhan di tengah pandemi.

Kesepakatan ini muncul ketika pimpinan dan anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan agenda laporan Badan Anggaran yang membahas RKUA & PPAS Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan diikuti para anggota Bamus DPRD Kota Bandung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bandung, secara daring dan luring di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Menurut Oded Warga Harus Hijrah Agar Kota Bandung Merdeka dari Pandemi

Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung disampaikan oleh Sekretaris Badan Anggaran bukan anggota, Mohamad Salman Fauzi.

Dalam laporannya Salman memaparkan kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RKPD Kota Bandung Tahun 2022 tetap mengacu pada RPJMD Kota Bandung dengan tema Meningkatkan Ketahanan Kota, Mempercepat Pemulihan Ekonomi, dan Reformasi Sosial menuju Kota Bandung yang Nyaman, Sejahtera dan Berdaya Saing.

Prioritas Pembangunan Daerah Kota Bandung Tahun 2022 telah disusun dengan memperhatikan usulan prioritas dari berbagai sumber, telaahan dan review RKUA dan PPAS Tahun 2021.

Dasar kesepakatan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung dan TAPD Pemerintah Kota Bandung berdasarkan target-target pembangunan yang telah ditetapkan, seperti RPJP dan RPJMD.

Baca Juga: Tabrak Tiang Listrik di Cicadas, Mobil Putih Ini Ringsek Parah

Agar target pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan tema serta dapat menyentuh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, maka strategi yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan rencana pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Sedangkan pagu belanja ditetapkan sesuai dengan kebutuhan untuk pencapaian target sesuai dengan tema pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, selisih lebih anggaran yang dapat dialokasikan kembali diarahkan untuk menunjang program pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Adapun optimalisasi kinerja peningkatan pelayanan pajak dan retribusi pada masyarakat dibentuk melalui penyederhanaan sistem dan prosedur pemungutan pajak dan retribusi daerah, operasionalisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.

Langkah itu diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan, serta mendayagunakan sumber kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selanjutnya mengalokasikan anggaran belanja untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana kewilayahan dan pemberdayaan masyarakat di kewilayahan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan Warga Kota Bandung 'Mengetuk Pintu Langit' Demi Merdeka dari Pandemi

Selain itu Pemerintah Kota Bandung harus mengefisienkan pengeluaran belanja yang bersifat umum dalam kegiatan pada masing-masing perangkat daerah. Mengalokasikan belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Alokasi dana hibah yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah kepada kelompok masyarakat atau lembaga diefektifkan, sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dalam bentuk fisik dan nonfisik.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler