Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 6 Agustus 2021

6 Agustus 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi Sim Keliling Kota Bandung Jumat 6 Agustus 2021 /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. SIM Keliling Bandung hari ini Jumat, 6 Agustus 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kecam Keras Aksi Body Shaming terhadap Nurul Akmal, Sesmenpora: Pelaku Telah Langgar Piagam Olimpiade

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Naik Pesawat Antar Daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Waspada saat Melintas di Simpang Dago Bandung, Ada ODGJ yang Kerap Nyebrang Lalu Diam di Tengah Jalan

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.*

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler