Mau Masuk Kota Bandung Saat Larangan Mudik? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

29 April 2021, 16:52 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memantau arus lalu lintas di beberapa cek poin di Kota Bandung //HUMAS KOTA BANDUNG /PRFMNEWS/



PRFMNEWS - Kasatlantas Polretabes Kota Bandung, AKBP Rano Hadianto mengatakan, pengecekan terhadap kendaraan yang masuk ke Kota Bandung pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), dilakukan guna memastikan tidak ada masyarakat yang melakukan kegiatan mudik pada masa tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang melakukan perjalan baik dalam wilayah aglomerasi maupun dari luar wilayah aglomerasi.

Dua dokumen yang menjadi syarat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik tersebut meliputi dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan.‎

Baca Juga: ORANG HILANG: Pensiunan PNS di Sukaluyu Bandung Mendadak Pergi dari Rumah dan Belum Kembali hingga Saat Ini

"Jadi nanti yang akan diperiksa di cek poin tersebut, yang pertama terkait dokumen kesehatan, yaitu rapid anti gen atau PCR," kata Rano di Balai Kota Bandung, Kamis 29 April 2021

Khusus dokumen perjalanan, dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat perjalanan diantaranya, pelaku perjalanan wajib menyertakan surat izin dari pimpinan yang ditanda tangani serta dibubuhi cap basah.‎

"Lalu dokumen perjalanan, yang pertama yaitu identitas pengenal diri (KTP), kemudian pejabat instansi pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri ketika melakukan perjalanan wajib menyertakan surat perjalanan dari instansi terkait dan capnya basah,” jelas Rano.

Kasatlantas Polretabes Kota Bandung, AKBP Rano Hadianto TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.

Untuk pegawai swasta, Rano menjelaskan harus ada izin tertulis dan tanda tangan serta cap basah dari perusahaan. Sementara untuk non pekerja, harus melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah.

Baca Juga: Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik Lebaran di Kota Bandung

Rano menjelaskan, perjalanan atas dasar kedaruratan masih tetap dapat dilakukan baik di wilayah aglomerasi maupun di luar aglomerasi. Meski begitu, perjalanan tersebut tetap harus menyertakan dokumen-dokumen penyerta perjalanan.

"Jadi kunjungan keluarga meninggal, ibu hamil, lalu ada juga kunjungan keluarga sakit tapi harus dibuktikan dengan surat juga," ujarnya.‎

Untuk kendaraan angkutam barang, lanjut Rano, petugas akan tetap melakukan pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan angkutan.‎

Baca Juga: Dua Kurir Perusahaan Jasa Pengiriman Paket Diciduk Polisi karena Edarkan Narkoba di Cimahi

"Jangan sampai, judulnya adalah kendaraan angkutan beras, tapi mengangkut orang, jadi kendaraan tersebut tetapakan dilakukan pengecekan," tandasnya.

Seperti diketahui, terdapat 8 cek poin yang akan didirikan di akses masuk ke dalam kota Bandung. Cek poin di pintu tol meliputi, pintu Tol Pasteur, Tol Pasir Koja, Tol Kopo, Tol M. Toha, dan Tol Buah Batu. Kemudian untuk cek point di akses non Gate Tol meliputi, di Terminal Ledeng, Cibiru, dan Cibereum.‎***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler