Diperbolehkan, Ini Aturan Lengkap Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Kota Bandung

9 April 2021, 18:06 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 /HUMAS BANDUNG



PRFMNEWS - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah selama Ramadhan 2021 di masa pandemi Covid-19.

Salah satu aturan yang tertuang dalam panduan ini menyebutkan bahwa pelaksanaan salat Tarawih, kegiatan buka puasa bersama, dan salat Ied secara berjamaah diperbolehkan.

Menindaklanjuti panduan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa salat Tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya di bulan Ramadhan diperbolehkan dilakukan secara berjamaah dengan berbagai ketentuan.

Salat berjamaah baik Tarawih maupun Ied diizinkan dengan aturan diikuti oleh 50% jemaah dari kapasitas masjid.

"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial saat konfrensi pers di Balai Kota, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Soal Larangan Operasi Moda Transportasi Mulai 6 Mei, Dishub Jabar Masih Tunggu Aturan Permenhub

Baca Juga: Kemendagri Ajak Semua Pihak Gelorakan Pengembangan Karakter Berasaskan Pancasila

Oded menyebutkan, pelaksanaan salat berjamaah harus diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.

Kegiatan itikaf juga diperbolehkan dengan pembatasan jamaah 50% dari kapasitas masjid.

Selain itu, kegiatan kultum, ceramah dan lain-lain juga diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat maksimal 15 Menit.

Sementara pelaksanaan salat Ied bisa dilakukan di masjid maupun di luar ruangan.

Tak hanya salat berjamaah Tarawih dan Ied yang diizinkan, kegiatan buka bersama juga diperbolehkan.

Namun tetap dengan pembatasan serta memperhatikan protokol kesehatan.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Oded.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Jangan Lewatkan Duel Tottenham vs MU, Liverpool, Man City, Chelsea

Baca Juga: Motornya Terbakar di Tempat Parkir Tebing Citatah, Atlet Panjat Tebing Ini Merasa Janggal

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, Oded juga menyampaikan terkait kebijakan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Dalam kesempatan tersebut, Oded juga menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan selama bulan Ramadhan.

Menurutnya, kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh tidak diperbolehkan.

Oded juga menegaskan bahwa pihaknya melarang masyarakat untuk mudik di tahun ini.

"Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat," kata Oded.

Lebih lanjut pada Ramadhan ini, Pemkot Bandung memberikan relaksasi penambahan jam operasional untuk kegiatan usaha kuliner seperti restoran, kafe dan rumah makan.

Jam operasional kegiatan usaha kuliner ditambah sampai pukul 23.30 WIB.

Sedangkan tempat hiburan malam, di bulan suci ini dipastikan harus ditutup.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler