Pemkot Bandung Perbolehkan Jenazah yang Dimakamkan di TPU Khusus Covid Dipindah, Begini Syaratnya

16 Maret 2021, 16:37 WIB
Petugas pemakaman jenazah Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/


PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan keluarga memindahkan jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Cikadut, jika ternyata terbukti negatif Covid-19.

Namun ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh sebelum keluarga atau ahli waris memindahkan jasad yang telah dikebumikan di TPU Cikadut itu.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan, tapi mengingat situasi pandemi maka ada beberapa persyaratan tambahan.

Baca Juga: Selama 1 Tahun Pandemi, Dinsosnangkis Kota Bandung Perbaiki Data Warga Miskin dan Tidak Mampu

Baca Juga: Motif Pelaku Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 di Parepare: Mimpi Korban Minta Dipindahkan Makamnya

Hal ini sekaligus menanggapi terkait adanya 153 jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut kemudian dipindahkan oleh pihak keluarga atau ahli waris.

Syarat pertama yang harus dilengkapi adalah surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar Covid-19.

“Kalau yang Covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif Covid. Nah kalau yang positif Covid tidak oleh dipindahkan,” ujarnya, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Baca Juga: NYARIS Tertabrak, Pengendara Motor Ini Nekat Terobos Perlintasan KA Nagreg

Kedua, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.

“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan,” tambahnya.

Ketiga, proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021

Baca Juga: Pulang Malam, Pengendara Mobil Ini Diikuti Orang tak Dikenal dan Kaca Mobilnya Dirusak

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” jelasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Humas Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler