Mau Perpanjang SIM Kota Bandung? Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Sini

5 Maret 2021, 07:48 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Update jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini, Jumat 5 Maret 2021 berada di dua lokasi.

Lokasi SIM keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Laga Uji Coba Timnas Sudah Dapat Izin Polri, Boleh Tanding Tanggal 5 dan 7 Maret

Baca Juga: Izin Operasional Dua Tempat Usaha di Wilayah Bandung Wetan Terancam Dicabut

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahap Satu Ditargetkan Selesai April 2021

Baca Juga: Arahan Terbaru Presiden Jokowi : Perdagangan Digital Harus Dorong Pengembangan UMKM

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: HOAKS ATAU FAKTA : Beredar Obat Kapsul Berisi Paku?

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler