PRFMNEWS - Izin operasional dua tempat usaha yang berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, terancam dicabut.
Diinformasikan Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar, izin operasional dua tempat usaha tersebut bakal dicabut karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
Sony menyatakan, dua tempat usaha itu sudah lebih dari satu kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk itu, pencabutan izin operasional menjadi opsi sanksi yang akan dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung terhadap dua tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Seleksi ASN 2021 Sebanyak 1,3 Juta Formasi 2021 Ini, PPPK Paling Banyak
“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” kata Sony saat ditemui di Taman Dewi Sartika Bandung Balai Kota Bandung pada acara Bandung Menjawab, Kamis 4 Maret 2021.
Sony menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan di Kota Bandungsangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota, banyak terdapat cafe dan tempat hiburan.