Kerumunan Ojek Online dan Petugas Satpol PP di Alun-Alun Kota Bandung Berawal dari Pencurian Celana Jeans

3 Maret 2021, 15:55 WIB
Kerumunan yang disebut-sebut diakibatkan karena ojek online yang tak terima anggotanya dipukul oleh petugas Satpol PP. Ternyata awal mulanya berasal dari adanya pencuri celana jeans di Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu 3 Maret 2021. /Netizen PRFM/Exa Axella

PRFMNEWS – Pencurian empat potong celana jeans terjadi di salah satu toko di kawasan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Aksi tersebut terendus oleh karyawan toko dan membuat RH (42) pelaku pengutilan tersebut diamuk massa yang dominan bekerja sebagai ojek online.

Menurut Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, beberapa waktu berselang, datang petugas Satpol PP untuk melerai kejadian tersebut.

Baca Juga: Pemkab Garut Akan Gelar Tes Narkoba Mendadak untuk Siswa SMA

 

Baca Juga: Venue Pertandingan Piala Menpora di Bandung Diputuskan 8 Maret, GBLA atau Si Jalak Harupat?

Namun, di tengah pengamanan terhadap korban pengeroyokan yang merupakan pencuri itu, salah seorang petugas Satpol PP terkena pukulan oknum ojek online. Tak terima, lanjut Aulia, petugas yang terkena pukulan nyasar itu balik memukul anggota ojek online tersebut.

“Yang mengamankan pelaku waktu itu Satpol PP terkena pukulan oleh ojek online. Petugas Satpol PP itu membalas. Setelah itu, kita amankan pelaku, dan ternyata dia mencuri empat potong celana jeans,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 3 Maret 2021.

Hingga kini, petugas kepolisian diakui Aulia telah berada di lokasi kejadian untuk mencari jalan temu kedua kelompok tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Ada Warga Karawang yang Pergi ke Luar Negeri dan Terpapar Virus Corona Varian Baru

Baca Juga: Mewakili Ponpes se-Jabar, Wagub Uu Apresiasi Jokowi yang Cabut Izin Investasi Miras

“Sementara kesalahpahaman antara ojek online dengan Satpol PP sudah kita redam dan sudah dibubarkan saat ini mereka akan melakukan pertemuan di Polsek Regol,” ujarnya.

Terkait dengan pelaku pencurian empat potong celana jeans yakni RH (42) merupakan warga Cimahi kini telah diamankan petugas dan sejauh ini masih dibebankan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 4 tahun penjara.

Diketahui, pelaku pencurian celana jeans tersebut dikarenakan terhimpit beban ekonomi sehingga ia gelap mata dan memilih untuk mencuri.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler