Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Sabtu 27 Februari 2021

27 Februari 2021, 06:38 WIB
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News


PRFMNEWS - Berikut ini jadwal SIM keliling online Kabupaten Bandung, Sabtu 27 Februari 2021.

Hari ini jadwal SIM keliling online Kabupaten Bandung berada di dua lokasi. SIM keliling online berlokasi di Dealler Honda Nambo Banjaran.

Sementara SIM keliling online II berada di Bunderan Pameuntasan Kutawaringin.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 27 Februari 2021

Baca Juga: Batal Lawan Bhayangkara Solo FC, PSSI Ganti Lawan untuk Timnas Indonesia

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Flyover Simpang Padalarang Dibangun Maret-November Tahun Ini, Dishub Gelar Rekayasa Lalin

Baca Juga: Epidemiolog Griffith University Minta Pemerintah Perkuat 3T Bersamaan dengan Vaksinansi

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jelang Pembangunan Flyover di Padalarang, Satlantas Cimahi Berlakukan Uji Coba Rekayasa Lalin

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Hindari Kerumunan di Tengah Pandemi, PKL di Tegalega Bandung Bakal Ditata

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler