Kelurahan Dago Resmi Ajukan PPKM Skala Mikro

11 Februari 2021, 17:12 WIB
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago, Kota Bandung terpantau lengang pada hari ini, Jumat 1 Januari 2020 pagi. /prfmnews

PRFMNEWS – Tiga RW di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berencana mengajukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Lurah Dago, Nurliati, pengajuan PPKM skala mikro itu lantaran mobilitas penduduk di tiga RW tersebut cukup tinggi. Terlebih ada satu RW yang di dalamnya ada belasan orang yang terkonfirmasi Covid-19.

"Ada 1 RW, di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Total Konfirmasi Tembus 1,19 Juta Jiwa

Baca Juga: Polresta Bandung Aktifkan Cek Poin di Tiga Titik Ini, Pengendara yang Lewat Harus Tes Antigen

Untuk kesiapan tempat, RW sekitar memaksimakan dengan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi.

“RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepemahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tesebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Truk Fuso Pembawa Batu Bara Terguling di Sumedang, Muatannya Timbun Seorang Pengendara Motor Vario

Baca Juga: Rapid Test Antigen Digunakan untuk Penyelidikan Epidemiologi, Hasilnya Dicatat Seperti Hasil PCR

“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepemahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahakan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” kata dia.

Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM.

“Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Video Panas 14 Detik Mirip Artis GL Beredar di Media Sosial, GL Tutup Komen di IG dan Tiktok

Baca Juga: Seniman Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap 2, Pelaku Seni di Kota Bandung Harus Daftar ke Sini! Terakhir Hari Ini

Menurutnya, di Kecamatan Coblong ini harus ada yang menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Saya menilainya dari angka kumilatif, harus ada RW yang melakukan PPKM. Makaya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Kordinasikan, bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” kata Ema.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler