11 Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Terapkan Karantina Wilayah

9 Februari 2021, 19:19 WIB
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.* /ARMIN ABDUL JABBAR//

PRFMNEWS - Sedikitnya 11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi menerapkan Karantina Wilayah atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, sejumlah kecamatan yang memiliki kasus tertinggi penularan virus corona sejak satu pekan terakhir, dipersilakan melaksanakan Karantina Wilayah atau PPKM berskala mikro.

Tapi hingga 9 Februari 2021, belum ada satu kecamatan pun yang mulai menerapkan Karantina Wilayah di Kota Bandung.

Baca Juga: Banyak Desa di Karawang Terendam Banjir, BAZNAS Jabar Terjunkan Tim Tanggap Bencana

Baca Juga: Penyebab Tol Cipali KM 122 Amblas Terungkap, Begini Penjelasan Badan Geologi

"Para Camat sedang mempersiapkan terutama titik yang kasusnya tinggi. Kemarin ada 11 kecamatan. Itu yang kita prioritaskan," kata Ema saat ditemui di Jalan Dalem Kaum, Selasa 9 Februari 2021.

Adapun berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, sebanyak 11 kecamatan yang berpotensi terapkan Karantina Wilayah, adalah Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. 

 



Kasus Covid-19 yang paling tinggi dalam update data per 8 Februari 2021, berada di Kecamatan Antapani dengan total jumlah 93 kasus. 

Menurut Ema, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu pengajuan penerapan Karantina Wilayah dari kecamatan.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Mau Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Ini? Bikin Dulu Surat Keterangan Usaha, Simak Caranya

"Kita tunggu sekarang kecamatan setelah ada komitmen dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerjanya. Kalau misalnya kecamatan melaksanakan PPKM, itu bukan berarti seluruh kecamatan, karena mungkin kasus antar kelurahannya berbeda," ujarya. 

Ditambahkan Ema, Surat Keputusan Wali Kota Bandung akan keluar setelah kecamatan sepakat untuk mengajukan PPKM berskala mikro tersebut. 

Dalam pelaksanaan Karantina Wilayah, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan mulai menyosialisasikannya secara berjenjang. Sedangkan untuk posko, Pemerintah Kota Bandung sudah menyepakati akan memanfaatkan kantor RT atupun RW. 

"Posko kita sepakati memanfaatkan kantor RT dan RW yang ada," ungkap Ema.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler