Hampir Setahun, Dana Santunan Kematian Pasien Covid-19 Kota Bandung Baru Cair Dua Usulan

25 Januari 2021, 16:55 WIB
Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021 /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Hampir satu tahun sejak Pandemi Covid-19 mewabah, sejumlah program pemerintah untuk corona seolah berjalan lambat. Satu diantaranya, santunan sebesar Rp15 juta yang dijanjikan emerintah untuk setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia, belum sepenuhnya berjalan lancar.

Di Kota Bandung misalnya, dari 70 usulan santunan yang di sampaikan Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, baru dua usulan yang sudah cair pada awal Januari 2021. Sisanya, meski sudah terverifikasi, namun hingga kini belum ada tambahan yang disetujui.

Kepala Dinsosnangkis kota Bandung, Tono Rusdiantono menuturkan, sejumlah persyaratan harus di penuhi para ahli waris pasien Covid-19, seperti surat keterangan kematian. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan disetujui, dana santunan akan di berikan langsung Kementerian Sosial kepada ahli waris.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Warga Bandung Paling Patuh Protokol Kesehatan

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Pemakaman Covid-19

“Persyaratan harus sesuai dengan prosedur, salah satunya surat kematian, keterangan dari puskesmas, keterangan penguburan, terus keterangan dimakamkan dimana, jadi persyaratannya serba real. Pemkot Bandung telah menerima usulan kurang lebih 70. Jadi yang 70 itu sudah terverifikasi dan sudah direkomendasi,” jelas Tono di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021.

 



Tono berharap, santunan kematian tersebut bisa lebih cepat diberikan kepada ahli waris di tahun 2021 ini. Terkait masalah persyaratan, Tono mengungkapkan hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jumlah Orang Miskin di Jawa Barat Meningkat Gara-gara Pandemi Corona, Kuningan Paling Tinggi

Baca Juga: CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?

Usulan pengajuannya sendiri, lanjut Tono, bisa melalui kewilayahan atau langsung ke kantor Dinsosnangkis Kota Bandung.

Tono pun menyarankan, pengurusannya di lakukan langsung ahli warisnya agar mempermudah proses rekomendasi dan verifikasi.

“Sebenarnya, persyaratan yang mengatur daerah masing-masing, yang penting persyaratannya itu riil, meninggalnya dimana dan meninggalnya karena Covid-19. Terus ada ahli warisnya, ada keterangan penguburan, kalau bisa lengkap,” pungkas Tono.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler