Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 24 November 2020

24 November 2020, 06:36 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Selasa 24 November 2020 beroperasi di dua lokasi.

Bagi anda yang membutuhkan informasi mengenai SIM keliling Kota Bandung hari ini, simak jadwalnya berikut.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Pasteur.

Sementara SIM keliling II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Baca Juga: Seorang Anak Ditemukan Menangis dan Kehujanan di Cileunyi, Mengaku Bernama Muhammad Kurniawan

Baca Juga: Setelah Kalah Saing dari Produk China, Industri Tekstil Indonesia Makin Terbebani dengan Naiknya UMK

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Data Terbaru Sebaran Corona di Kabupaten Bandung, Kecamatan Pacet Sumbang 148 Kasus Positif Aktif

Baca Juga: Dede Yusuf: Perlu Terobosan Agar Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkembang di Masa Pandemi

Baca Juga: Nadiem Makarim Disebut Gegabah Karena Izinkan KBM Tatap Muka Padahal Pandemi Belum Bisa Dikendalikan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler