Kronologis Pencurian Rel Kereta Api di Garut hingga Penangkapan Pelaku oleh Polisi

- 20 Juli 2023, 14:00 WIB
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut.
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut. /Polres Garut/

 

PRFMNEWS – Aksi pencurian rel bekas di jalur kereta api aktif di wilayah Kampung Ciloa, Desa Bunisari, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat baru-baru ini diungkap Polsek Malangbong.

Kronologi pencurian rel bekas hingga kedua pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Garut tersebut diungkap Kapolsek Malangbong AKP Zainuri.

Kapolsek Malangbong mengungkapkan identitas kedua pelaku pencurian rel bekas itu adalah AS alias J (43) dan YS alias Y (32), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Rel Bekas di Garut, KAI: Aksi ini Bahayakan Perjalanan Kereta Api

Zainuri menjelaskan kronologis pencurian rel bekas itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas piket tengah melaksanakan patroli di Jalan Raya Malangbong dekat lokasi kejadian.

Petugas patroli ini menemukan mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih yang terparkir jauh dari rumah penduduk.

Selanjutnya petugas Polsek Malangbong bersama tim mendekati kendaraan tersebut namun tidak menemukan pemiliknya.

Baca Juga: Bandung Sudah Masuki Musim Kemarau, Puncaknya Diprediksi di Agustus

Anggota berusaha mencari informasi kepada warga setempat namun juga tidak ada yang tahu. Kemudian anggota berupaya menunggu pemilik kendaraan tersebut.

 

Setelah satu jam lebih melakukan pengintaian, datang dua orang mengaku sebagai pemilik kendaraan itu.

Karena mencurigakan dengan pakaian yang kotor, petugas pun langsung menanyakan identitas yang bersangkutan.

Karena tidak ada identitas, petugas membawa kedua orang tersebut ke Polsek Malangbong untuk dimintai keterangan lanjutan.

Baca Juga: Termasuk Siapkan VAR, Erick Thohir Tegaskan PSSI Terus Berupaya Perbaiki Kinerja Wasit di Indonesia

Setelah menjalani pemeriksaan polisi, kedua orang tersebut mengakui bahwa telah mengambil rel kereta api.

Kanit Reskrim bersama anggota piket bergegas mengecek ke TKP sesuai informasi dari keduanya.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan rel kereta api sudah berada di pinggir jalan desa siap untuk diangkut.

“Para pelaku berencana mengangkut rel menggunakan kendaraan Grand Max. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Malangbong,” kata Zainuri, Rabu 19 Juli 2023.

Adapun aksi pencurian hingga penangkapan kedua pelaku pencurian rel bekas tersebut oleh petugas patroli dari Polsek Malangbong terjadi pada Rabu, 5 Juni 2023 lalu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x