Berlokasi Dekat Braga, Bandung Kini Punya Pusat Wisata Kuliner Malam Hasil Penataan PKL

- 11 Juni 2024, 15:00 WIB
Lengkong Culinary Night di Kota Bandung
Lengkong Culinary Night di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menata kawasan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Lengkong Kecil menjadi pusat wisata kuliner malam. Lokasinya berada di dekat kawasan Jalan Braga atau berjarak sekira 1,3 kilometer bisa ditempuh berjalan kaki kurang lebih 18 menit.

Penataan pusat wisata kuliner malam ini ditandai uji coba pelaksanaan oleh Pemkot Bandung pada Sabtu 8 Juni 2024. Jadwal kegiatan yang dihadirkan bagi masyarakat yang ingin makan atau sekedar jajan malam di titik ini rencananya diadakan setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pemkot Bandung menamai pusat wisata kuliner malam di Jalan Lengkong Kecil ini sebagai “Lengkong Culinary Night”. Jam diadakannya kegiatan yang berlokasi di salah satu Zona Kuning PKL di Kota Bandung ini hanya berlangsung mulai pukul 18.00 sampai 23.59 WIB.

Selama 6 jam itu, ruas Jalan Lengkong Kecil sebagai Lokasi Lengkong Culinary Night diterapkan rekayasa lalu lintas berupa one way atau satu arah. Kendaraan sepeda motor hingga mobil hanya boleh melintas dari arah Jalan Lengkong Besar ke Jalan Karapitan.

Baca Juga: Wisata Kuliner Malam Lengkong Culinary Night di Bandung Tidak Hanya Digelar Tiap Weekend

Selain itu, Pemkot Bandung menerapkan sejumlah tata tertib bagi pengunjung maupun pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Lengkong Culinary Night. Aturan ini wajib dipatuhi agar tercipta ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan di sekitar Jalan Lengkong Kecil.

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung Dodi Ridwansyah merincikan daftar regulasi yang wajib ditaati pengunjung dan PKL selama berada di lokasi Lengkong Culinary Night.

Pertama, posisi tenda PKL yang biasanya menghadap ke jalan, kini diputar menghadap ke arah trotoar. Sehingga pembeli yang menyusuri tiap tenda berjalan di area trotoar.

Kedua, trotoar di sepanjang Jalan Lengkong Kecil selama kegiatan berlangsung hanya boleh dipergunakan sebagai area pedestrian atau tempat berjalan kaki.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah