Dibuka Lagi Besok, Ini Aturan Lengkap Wajib Dipatuhi Pengunjung Wisata Gunung Bromo Pasca Kebakaran

- 18 September 2023, 23:00 WIB
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur.
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur. /Antara/Muhammad Mada/



PRFMNEWS – Akses wisata di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur akan dibuka lagi mulai tanggal 19 September 2023 besok. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan kembali membuka wisata Gunung Bromo ini usai kebakaran telah dipastikan padam dan aman untuk dikunjungi wisatawan.

Wisatawan yang akan berwisata ke Gunung Bromo wajib mengetahui sejumlah peraturan dan larangan yang harus dipatuhi selama beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Aturan dan larangan berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area Bukit Teletubbies ini disampaikan oleh kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani.

Baca Juga: Flare Jadi Penyebab Kebakaran di Bromo, Manajer WO Ditetapkan Jadi Tersangka

Septi menegaskan, para calon pengunjung dan pelaku jasa wisata yang akan beraktivitas di kawasan taman nasional tersebut dilarang membawa peralatan yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan seperti kembang api, petasan, flare atau suar, termasuk membuat api unggun atau perapian.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar peraturan yang wajib dipatuhi pengunjung Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, seperti dikutip prfmnews.id dari laman booking tiket masuk resmi dari BB TNBTS.

  • Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  • Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  • SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  • Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security dan safety.
  • Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  • Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  • Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
  • Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
  • Batas waktu pembayaran Anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
  • Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 WIB - 01.00 WIB (tengah malam)
  • Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
  • Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang

Baca Juga: Keindahan Gunung Bromo Bisa Dinikmati dari Lokasi ini, Kata Khofifah

Selain itu, setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS juga dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah