Ruang Vandal diresmikan oleh Wali Kota Bandung pada tanggal 16 November 2022 lalu.
Baca Juga: Guru SD Asal Kota Bandung Dapat Beasiswa S2 di Australia
"Semoga dengan adanya ruang ini dapat menjadi wadah bagi seniman grafiti untuk menyalurkan bakatnya tanpa melanggar keindahan dan ketertiban kota," tulis pernyataan DSDABM Kota Bandung.
Ada sembilan aturan yang harus dipatuhi warga yang ingin bekreasi di Ruang Vandal.
1. Tentukan materi yang baik dan sopan.
2. Ide tidak mengandung SARA.
3. Kembangkan ide seindah mungkin.