Sandiaga Uno Bantah Isu Adanya Larangan Penyelenggaraan Event Konser Hingga Desember 2022

- 11 November 2022, 13:00 WIB
Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022).
Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022). /Kemenparekraf/

Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional. Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan. Pertama adalah tentang carrying capacity.

Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Bisa Urus Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, KK, KIA, dan Surat Pindah Lewat HP

Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event.

"Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf. Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," kata Sandiaga.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah