Asal Mula Rumah 67 Tahun di Jalan Saritem Bandung Jadi Cagar Budaya, Kokoh Tak Berubah Meski Dimakan Usia

- 16 September 2022, 17:15 WIB
Rumah 67 Tahun di Jalan Saritem Bandung Jadi Cagar Budaya. Bangunan tua milik Pusparita Tedja.
Rumah 67 Tahun di Jalan Saritem Bandung Jadi Cagar Budaya. Bangunan tua milik Pusparita Tedja. /Diskominfo Kota Bandung

Alhasil, rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu, dan jendela, bahkan furniture seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.

Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat, seringkali area depan rumah ini digunakan latar berfoto oleh orang-orang. Ada juga merekam video hingga melakukan prewedding.

Baca Juga: Detik-detik Ustadzah Hj. Taslimah Meninggal Dunia saat membacakan Alquran di Masjid

Sampai suatu ketika terjadilah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak.

Pusparita yang saat itu pemasukannya pas-pasan meminta pengurangan pajak kepada RT dan dikabulkan sebanyak 2 kali. Di kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan.

Saat itu terjadi pergantian RT yang mana RT baru ini menyarankan kepada Pusparita untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya.

Dengan bantuan RT baru tersebut, rumah Pusparita pun didaftarkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Tangani Banjir di Cibaduyut, Pemkot Bandung Tambah Sumur Resapan Tambahan

Setelah didaftarkan, beberapa orang pemerintahan kota datang ke rumah beliau untuk mengecek kondisi bangunan rumah. Selain itu, mereka menanyakan informasi terkait bangunan tersebut.

Setelah menerima penghargaan Anugerah Cagar Budaya 2022, pemerintah mengimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak diubah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah