PRFMNEWS - Saat malam Tahun Baru 2022, Polresta Denpasar akan memberlakukan 3 poin aturan yang harus dipatuhi pengunjung di titik-titik keramaian termasuk Pantai Kuta Bali.
Pertama, polisi akan menutup kawasan Pantai Kuta Bali pada malam Tahun Baru 2022 mulai pukul 23.00 WITA atau 22.00 WIB dan dipastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
“Penutupan tidak hanya di kawasan Pantai Kuta namun juga kantong-kantong parkir di area sekitarnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dikutip prfmnews.id dari situs PMJ News pada Kamis, 30 Desember 2021.
Baca Juga: Viral, Warung Tahu Susu Gadis di Kota Bandung, Ini Penyebabnya
Kedua, pengunjung yang akan datang ke Pantai Kuta Bali dilarang naik kendaraan bermotor dan hanya boleh jalan kaki. Ini berlaku pada sepanjang Jumat, 31 Desember 2021 hingga penutupan area Pantai Kuta pukul 23.00 WITA.
“Daerah di sepanjang Pantai Kuta akan disterilkan dari kendaraan bermotor sejak pagi,” ujar Jansen.
Ketiga, masyarakat dilarang merayakan malam tahun baru dengan menggelar pesta dan menyalakan kembang api. Larangan ini berlaku di seluruh tempat keramaian di Kota Denpasar.
"Petasan nggak boleh. Kalau kita temukan akan ada langkah-langkah penertiban," ungkap Jansen.
Baca Juga: Pemkot Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tiga Simpang Kota Bandung, Begini Penjelasannya