Pemkot Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tiga Simpang Kota Bandung, Begini Penjelasannya

- 30 Desember 2021, 16:56 WIB
Peta rekayasa lalin baru di Kota Bandung.
Peta rekayasa lalin baru di Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan rekayasa lalu lintas di tiga persimpangan yang ada di wilayah Kota Bandung menjelang malam Tahun Baru 2022.

Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, menerapkan rekayasa lalu lintas di tiga persimpangan ini.

Tiga persimpangan yang diterapkan rekayasa lalu lintas itu adalah Simpang Shabuhachi (Cisangkuy-Cilaki-Ciliwung), Simpang NISP (Lombok-Belitung-Bangka) dan Simpang Siliwangi Golf Driving Range (Lombok-Belitung-Bangka).

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.

Baca Juga: Momen Bahagia Sosok Pria Menikah dengan Perempuan Tidak Punya Kaki, Netizen: Hatimu Bagai Malaikat

"Karena Kota Bandung ini ruas jalannya kecil dan pendek, aga sulit untuk menambah dan melebarkan jalan, sehingga manajemen rekayasa menjadi yang lebih rasional," tuturnya saat peluncuran Penataan Kawasan Simpang, di Pet Park Cilaki, Kota Bandung, Kamis 30 Desember 2021.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, manajemen dan rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengatur persimpangan yang sebelumnya tidak beraturan, dan mengurangi potensi kecelakaan.

"Juga untuk mewujudkan Kota Bandung yang nyaman, dalam arti nyaman berlalu lintas," tuturnya.

Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x