Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Pencopotan Kepala Daerah Tak Bisa Hanya dengan Instruksi Menteri

- 20 November 2020, 09:08 WIB
ASEP Warlan.*/DOK. PR
ASEP Warlan.*/DOK. PR /

PRFMNEWS - Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertulis ancaman jika Kepala Daerah bisa dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Terkait adanya ancaman pencopotan jabatan kepala daerah dalam instruksi Mendagri ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai ada kesalahan.

Menurut Asep, pemberhentian kepala daerah tak bisa dilakukan hanya dengan instruksi menteri. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menentukan apakah kepala daerah bisa dilengserkan dari jabatannya atau tidak.

Baca Juga: Hari Ini Ridwan Kamil Datangi Bareskrim Polri untuk Berikan Keterangan Terkait Acara di Megamendung

"Perundang-undang tidak begini mengatur cara pemberhentian kepala daerah. Diatur dengan sangat ketat dengan regulasi yang menurut hemat saya sangat dilibatkan banyak pihak. Ketika akan diberhentikan itu meski ada penilaian terlebih dahulu bahkan harus ada pengujian atau pemeriksaan oleh DPRD, pendapat DPRD disampaikan ke Mahkamah Agung, Mahkamah Agung menilai pendapat dari dewan itu boleh tidak dia memberhentikan kepala daerah. Lalu dia setelah dari Mahkamah Agung balik lagi ke DPRD, baru dari DPRD menyerahkan ke presiden melalui menteri dalam negeri, jadi itu prosedurnya. Jadi di instruksi kemudian diberhentikan hemat saya melanggar prosedur," jelas Asep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 19 November 2020 malam kemarin.

Asep menyatakan, instruksi Mendagri yang mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan protokol kesehatan adalah hal yang tepat. Hanya saja dia menyayangkan jika dibarengi dengan adanya ancaman pencopotan jabatan kepala daerah.

Ditegaskan Asep, penanganan covid-19 ini bukanlah tugas seorang kepala daerah, melainkan tugas bersama. Hal ini terlihat dengan dibentuknya gugus tugas maupun satgas penanganan covid-19.

"Kerja dalam penanggulangan covid ini kan kerja kolektif. Pusat, provinsi, kemudian kota, bahkan dibentuk gugus tugas atau Satgas sekarang ini di dalamnya ada Forkopimda di sana ada Kapolda, kejaksaan tinggi, DPRD, itu kan bagian dari kolektifitas dalam penanganan covid. Jadi aneh dalam instruksi itu ke gubernur kemudian diancam pemberhentian, hemat saya agak berlebihan," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x