Tegas! MUI Imbau Masyarakat Tidak Buat Acara yang Menimbulkan Kerumunan

- 15 November 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi- Kerumunan. /Pixabay/Free-Photos
Ilustrasi- Kerumunan. /Pixabay/Free-Photos /

 

PRFMNEWS – Komitmen pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah pandemi virus Corona (Covid-19) belakangan ini dipertanyakan.

Pasalnya, pemerintah dinilai membiarkan sejumlah acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan massa.

Hal ini dinilai bertentangan dengan standar protokol kesehatan yaitu menjaga jarak.

Baca Juga: Waspada! Warga Ini Jadi Korban Hipnotis di Alun-alun Bandung, Motornya Raib Dibawa Pelaku

Baca Juga: Sampah Berserakan di Jalan Braga, DLHK Kota Bandung: Ini Bukan Tanggung Jawab Petugas Penyapu Saja

Meski kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq dan penyelenggara.

Ketua Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Azrul Tanjung pun dengan tegas mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan atau acara yang menimbulkan kerumunan massa.

"Mohon tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengerahkan banyak massa atau berkerumun, karena berpotensi membentuk klaster penularan baru," kata dia dikutip dari ANTARA, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Tayang Sekarang! Berikut Link Live Streaming MotoGP Valencia di Trans 7

Baca Juga: Waspada Ular di Musim Hujan, Lakukan Ini Agar Ular Tidak Masuk Rumah

Sebab, lanjut dia hal itu dapat mengakibatkan meningkatnya kasus positif Covid-19 baru dan bertambahnya angka kematian di Tanah Air.

Hendaknya, masyarakat ikut berpartisipasi dalam membantu pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19.

Oleh sebab itu, ia berharap berbagai kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan untuk sementara waktu agar ditunda dulu mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: Update Data Virus Corona di Indonesia Per Hari Ini Minggu 15 November, Positif Bertambah 4.106 Kasus

Baca Juga: Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

Dengan menahan diri terutama meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran kasus Covid-19 baru, maka rantai penularan virus tersebut dapat diatasi atau diputus sesegera mungkin.

"Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 seperti menutup sekolah dan lainnya. Oleh karena itu, kita turut serta membantu upaya pemerintah," ujar dia.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x