Pemerintah Tegaskan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Perlu Dikembalikan, Karena Bukan Pinjaman

- 13 November 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta /dok.PRFM

Adapun yang berhak menerima bantuan ini yakni WNI yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN atau TNI-Polri maupun pegawan BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku usaha mikro diberi batas waktu hingga akhir November 2020 untuk mengajukan bantuan pada pemerintah lewat Dinas UKM kabupaten/kota setempat.

Nantinya, jika pelaku usaha mikro tersebut adalah orang yang berhak menerima BLT Rp2,4 juta maka akan mendapat SMS dari bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka si calon penerima wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah