"Modifikasi becak motor (Bentor), motor roda tiga, dan modifikasi lainnya, tidak masuk dalam UU LLAJ.Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur bentor, khususnya sebagai angkutan umum," jelas Sony saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 5 November 2020.
Baca Juga: Polda Jabar Siapkan Tim Khusus untuk Tangkal Penyebaran Hoaks
Sesuai aturan UU LLAJ, lanjut Sony, kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang seharusnya memiliki sertifikasi uji kelayakan dan keamanan di jalan raya.
Ia menuding Pemerintah Indonesia tidak pernah serius dalam pembahasan dan penanganan terkait bentor, sehingga bentor tetap digunakan masyarakat meski kerap mengakibaktan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Data Penerima Bansos dari Kemensos
"Bentor sempat menjadi pembahasan dalam revisi UU LLAJ, tapi hanya menjadi diskusi yang bersifat tarik ulur dan akhirnya bentor belum masuk dan diatur dalam aturan hukum. Bentor ini seperti fenomena yang dibiarkan. Di Sulawesi itu bahkan ada bengkel khusus untuk bentor, artinya ada pembiaran oleh aparat hukum," jelasnya.
Dengan demikian, pengendara bentor akan selalu menjadi pihak yang disalahkan jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bentor.***