Bentor Hingga Kini Belum Diatur dalam Aturan Lalu Lintas di Indonesia

- 5 November 2020, 20:56 WIB
Ilustri polisi mengamankan pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan perlatan standar berkendara
Ilustri polisi mengamankan pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan perlatan standar berkendara //Dok PRFM.

PRFMNEWS - Keberadaan becak yang dimodifikasi dengan sepeda motor (bentor), kini kembali menjadi sorotan publik usai terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dan bentor di Kota Bandung, belum lama ini.

Mengutip laporan yang dipublikasikan Tim Cepat Tanggap Bandung pada Rabu 4 November 2020, kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan bentor itu terjadi di wilayah Tegalega Kota Bandung, sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika itu, pengendara bentor yang sedang mengangkut tripleks, bertabrakan dengan pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Ramai-ramai Pamer PS 5 di Instagram, Ternyata Begini Caranya

Nahas, pengendara sepeda motor itu berbenturan dengan tripleks yang sedang diangkut oleh bentor.

Peristiwa ini menyebabkan pengendara motor mengalami cedera berat di bagian mata.

Baca Juga: Data Terbaru Peta Sebaran Corona Kota Bandung, Tiga Kecamatan Bebas Kasus Positif Aktif

Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo, menyayangkan peristiwa kecelakaan yang melibatkan bentor.

Pasalnya, bentor hingga kini tidak diatur di dalam aturan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Artinya, kehadiran bentor merupakan hal terlarang di Indonesia.

"Modifikasi becak motor (Bentor), motor roda tiga, dan modifikasi lainnya, tidak masuk dalam UU LLAJ.Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur bentor, khususnya sebagai angkutan umum," jelas Sony saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Siapkan Tim Khusus untuk Tangkal Penyebaran Hoaks

Sesuai aturan UU LLAJ, lanjut Sony, kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang seharusnya memiliki sertifikasi uji kelayakan dan keamanan di jalan raya.

Ia menuding Pemerintah Indonesia tidak pernah serius dalam pembahasan dan penanganan terkait bentor, sehingga bentor tetap digunakan masyarakat meski kerap mengakibaktan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Data Penerima Bansos dari Kemensos

"Bentor sempat menjadi pembahasan dalam revisi UU LLAJ, tapi hanya menjadi diskusi yang bersifat tarik ulur dan akhirnya bentor belum masuk dan diatur dalam aturan hukum. Bentor ini seperti fenomena yang dibiarkan. Di Sulawesi itu bahkan ada bengkel khusus untuk bentor, artinya ada pembiaran oleh aparat hukum," jelasnya.

Dengan demikian, pengendara bentor akan selalu menjadi pihak yang disalahkan jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bentor.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x