Bentor Hingga Kini Belum Diatur dalam Aturan Lalu Lintas di Indonesia

- 5 November 2020, 20:56 WIB
Ilustri polisi mengamankan pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan perlatan standar berkendara
Ilustri polisi mengamankan pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan perlatan standar berkendara //Dok PRFM.

PRFMNEWS - Keberadaan becak yang dimodifikasi dengan sepeda motor (bentor), kini kembali menjadi sorotan publik usai terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dan bentor di Kota Bandung, belum lama ini.

Mengutip laporan yang dipublikasikan Tim Cepat Tanggap Bandung pada Rabu 4 November 2020, kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan bentor itu terjadi di wilayah Tegalega Kota Bandung, sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika itu, pengendara bentor yang sedang mengangkut tripleks, bertabrakan dengan pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Ramai-ramai Pamer PS 5 di Instagram, Ternyata Begini Caranya

Nahas, pengendara sepeda motor itu berbenturan dengan tripleks yang sedang diangkut oleh bentor.

Peristiwa ini menyebabkan pengendara motor mengalami cedera berat di bagian mata.

Baca Juga: Data Terbaru Peta Sebaran Corona Kota Bandung, Tiga Kecamatan Bebas Kasus Positif Aktif

Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo, menyayangkan peristiwa kecelakaan yang melibatkan bentor.

Pasalnya, bentor hingga kini tidak diatur di dalam aturan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Artinya, kehadiran bentor merupakan hal terlarang di Indonesia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x