Pegawai yang Berpergian ke Zona Merah Saat Libur Panjang Diminta Melapor

- 21 Oktober 2020, 13:59 WIB
Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. /Dok BNPB.

PRFMNEWS - Pemerintah mendorong perusahaan untuk meminta pegawai yang pergi ke zona oranye dan merah agar melapor ke kantor, terutama saat libur panjang akhir bulan ini.

Hal ini sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus pada periode libur panjang sekaligus cuti bersama tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.

"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi: Antisipasi Kenaikan Kasus Corona Akibat Libur Panjang Akhir Oktober 2020

Wiku mengatakan, perusahaan harus melakukan antisipatif bagi karyawan yang hendak berpergian ke luar kota pada masa periode libur panjang.

Perusahaan juga harus menginstruksikan karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.

Namun sebaiknya masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang pekan depan guna menekan kasus penyebaran Covid-19.

"Jika mendesak harus keluar rumah, masyarakat agar menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," ungkapnya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW Diprediksi Terjadi 27-28 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x