Muhadjir Tegaskan Bansos Bisa Diberikan kepada Keluarga Penjudi Online Bukan kepada Penjudinya

- 19 Juni 2024, 18:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy turut meninjau lokasi tabrakan kereta KA Turangga dan KA Commuter Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung hari ini Jumat, 5 Januari 2024.
Menko PMK Muhadjir Effendy turut meninjau lokasi tabrakan kereta KA Turangga dan KA Commuter Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung hari ini Jumat, 5 Januari 2024. /Ilham Zafran/prfmnews

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu viral kabar yang menyebutkan jika penjudi online bisa menerima bantuan sosial (bansos). Terkait hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan.

Muhadjir menegaskan bahwa bansos bisa diberikan untuk keluarga penjudi online bukan kepada penjudinya. Selain itu, pemberian bansos kepada keluarga penjudi online pun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Muhadjir dikutip dari prfmnews.id.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Mahasiswa Perangi Judi Online: ini Bukan Hanya Merusak Ekonomi Keluarga

Untuk memberikan bansos, pemerintah sudah memiliki aturan atau ketatapan yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

Disebutkan Muhadjir, orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” papar Muhadjir.

Ia juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku atau penjudi.

“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah