Meski Kasus Covid-19 Melandai, Anies Tetap Lanjutkan PSBB Hingga 25 Oktober 2020

- 11 Oktober 2020, 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan umumkan hari ini kepastian PSSBB Ketat Jakarta Diperpanjang atau Tidak*/Instagram/aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan umumkan hari ini kepastian PSSBB Ketat Jakarta Diperpanjang atau Tidak*/Instagram/aniesbaswedan /

PRFMNEWS - Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Baca Juga: Ada Penambahan 3 Juta Penerima BLT UMKM, Ini Cara Mengetahui Apakah Dapat atau Tidak

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Anies dalam siaran pers, pada Minggu 11 Oktober 2020.

Menurut Anies, pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir.

Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.

Baca Juga: Banyak Petani yang Belum Paham Soal Kartu Tani, Kelompok Tani Gencarkan Sosialisasi

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x